MAKALAH CIVIL EDUCATION
KEWARGANEGARAAN
OLEH :
ARI YANTO
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji
syukur kehadirat Allah SWT bahwa atas perkenaannya menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpahcurahkan kepada
baginda tercinta yakni Nabi Muhammad SAW. Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan walau dengan
persiapan yang cukup singkat, yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber
Walaupun tugas ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Walaupun tugas ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Walaupun memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya dan semoga dengan adanya tugas ini Allah senantiasa meridhoinya dan
akhirnya membawa hikmah untuk semuanya.
Amien Ya
Rabbal’alamin
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Raha, Juni 2013
penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
B. Pengertian
Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
BAB III
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah
Pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semuaorang. Oleh
sebab itu.pendidikan kewarganegaraan dijadikan pembelajaran dalam tingkat
pendidikan.tidak hanya dalam dunia pendidikan saja kewarganegaraan pun di terap
kan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,bahkankewarganegaraan merupakan hal yang
sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang
warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara.Dalam
penjelasan kali ini kami akan menjelaskan apa arti kewarganegaraan,dimana kita
ketahui dalam era sekarang banyak orang yang belum paham betul arti
kewarganegaraan.
1.2. Pengertian
Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Ko Swaw Sik (
1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan
itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai
Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
4. R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu
bangsa.
5. Graham Murdock (1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai
pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu
menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar
ide-ide.
6. R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk
suatu bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
8. Mr. Wiyanto Dwijo
Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam
kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas
pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Warganegara: warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya
dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI)Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU
No. 12.
Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan per -
undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah & ibu WNI
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu WNA
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNA dan ibu WNI
e. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang kaya dengan alam. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar,
tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan
terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang
bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia
memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia.
Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan
dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi
dlam menciptakan suasana damai.
1.3 Pengertian
Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
a.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut ketetapan undang-undang kewarganegaraan
termasuk warga negara.
Berdasarkan
pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara
Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
- Karena
kelahiran.
- Karena
pengangkatan.
- Karena
dikabulkannya permohonan.
- Karena
pewarganegaraan.
- Karena
perkawinan.
- Karena
turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun
bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan
Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran
menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan
disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak
mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN
suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak
pewarganegaraan).
Asas dan
Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua
macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi
kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli
: pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius
sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi
perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma
keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan
kedudukan suami-isteri
b. Unsur
Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU
ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Masalah Kewarganegaraan
Masalah
kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Contohnya
: Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda
tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara
B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
-
Bipatride
Bipatride
adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).
Contohnya
: Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap
sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya
karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk
memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu
juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian
Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya
: Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun
orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika
dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan tadi.
Contohnya
: Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Tugas dan
kewajiban warga negara serta pemerintah. Setiap warga negara adalah sama
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak
berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas,
Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat
bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang
didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan
pemerintah atau penguasa.
Adapun
tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas
dan kewajiban warga negara
menjunjung
tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku; membayar pajak, bea dan
cukai yang dibebankan negara kepadanya; membela negara dari segala bentuk
ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;
menyukseskan
Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara; mendahulukan
kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi; melaksanakan tugas dan
kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara; kewajiban menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban nasional; hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan
harta benda; hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara; hak
untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan; hak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu; hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa
mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
b. Tugas
dan kewajiban pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; mewujudkan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial; mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara; memelihara keamanan,
ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara; menghormati dan melindungi hak
asasi warga negara; menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan
nasional; membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.
Sikap
Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan: melaksanakan tugas
dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku; berani membela kebenaran dan
keadilan; memperlakukan bawahan secara adil dan beradab; menerapkan prinsip
among Tut Wuri Handayani; tidak semena-mena terhadap bawahan; menghormati hak
dan kewajiban hak asasi warga negara; mampu memberikan perlindungan, bantuan
dan pertolongan pada bawahan; memperlakukan warga negara sederajat atau sama
kedudukannya di dalam hukum; menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan
tugas, kewajiban dan kewenangan; mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban
sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin; tidak membeda-bedakan, pilih kasih,
dan menganakemaskan bawahan.
DAFTAR PUSTAKA
AECT. 1994. Instructional
Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto,
Suharsimi. 2006.
Prosedur Penelitian Suatu
Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed
... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan,
desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan
pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi
audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang
digunakan kurang jelas.
Armawi, Armaeidi. 2006.
Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka
Pelajar. Kaelan. 2007.
http://ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html
No comments:
Post a Comment