Makalah Pengantar
Bisnis
“UANG DAN
PERBANKAN”
OLEH :
LA ODE
ALI AMRAN
SRI ASMUNA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
2 0 1 3
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT yang senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita,
sehingga kami selaku tim penyusun masih diberi kemampuan untuk dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya dan para
sahabatnya serta kepada umatnya sampai akhir zaman.
Penulisan makalah ini guna untuk
memenuhi tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar
Bisnis. Penulisan Makalah ini juga dibuat guna meningkatkan
pemahaman mahasiswa terhadap apa itu arti uang dan perbankan sebenarnya serta
dapat mengaitkan makalah yang kami buat dengan kejadian di lapangan. Adalah
suatu kebahagiaan tersendiri bagi kami selaku tim penyusun, apabila makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa dan mahasiswi lainnya. Kami selaku
tim penyusun menyadari bahwa pembuatan makalah ini mengalami kesulitan dan
hambatan, namun berkat bimbingan, petunjuk dan bantuan dari berbagai pihak
secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dan
penghargaan yang setulus-tulusnya serta berharap semoga
Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah
memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, AmiinYaaRobbal
‘Alamiin.
Raha, Januari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Permasalahan
1.3. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Uang
2.2. Perbankan
2.3. Teori Uang dan Motif Memegang Uang
2.4. Motif Memegang Uang
2.5. Bank Sentral dan Bank Umum
2.6. Kebijakan Moneter
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam kegiatan perekonomian ada
banyak pihak dan hal yang terlibat. Dalam hal ini uang dan lembaga perbankan
memegang peranan yang sangat penting. Karena uang merupakan alat pembayaran
yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung
maupun secara tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi
yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien dan kurang cocok digunakan
dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan
yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong
perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan
produktivitas dan kemakmuran.
Lembaga perbankan berperan dalam lalu
lintas uang dan surat-surat berharga dalam perekonomian. Pada umumnya Bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menerima
simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, atau menerima
segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang
kuliah dan sebagainya.
Kami mengambil tema makalah Uang dan
Perbankan karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang
tidak akan lepas dari istilah tersebut.
1.2. Permasalahan
Beberapa
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini :
1) Apakah
pengertian, sejarah, fungsi serta jenis-jenis Uang dan Bank?
2) Apakah
pengertian Bank Sentral dan Bank Umum ?
3) Apakah yang
dimaksud dengan kebijakan moneter ?
1.3. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk menjelaskan dan memberikan informasi tentang Uang dan Perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Uang
1. Sejarah
Uang
Pada jaman dahulu, jual beli
dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang
dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai
menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang
menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit
kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi
binatang.
Pada zaman modern uang digunakan
sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi
kebutuhannya.
2. Pengertian
Uang
Uang adalah segala sesuatu yang
diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai
uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa
kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi
nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah
banyak
3. Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat
tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang
harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak
mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
4. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau
tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain
terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan
ekonomi
5. Macam
– Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang
digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam,
yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam
kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang
yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan
atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
2.2. Perbankan
1. Sejarah
Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan
membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada
laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan
penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila
ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang
lainKegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta
Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang .Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[rujukan?] Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada
tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri
dan penjualan ke luar negeri[9] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain[rujukan?]:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
Hulp en Spaar Bank.
4.
De Algemenevolks Crediet Bank.
5.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.
Nationale Handles Bank (NHB).
7.
De Escompto Bank NV.
8.
Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula
bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang,
dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank
2.
Bank Nasional indonesia.
3.
Bank Abuan Saudagar.
4.
NV Bank Boemi.
5.
The Chartered Bank of India,
Australia and China
6.
Hongkong & Shanghai Banking
Corporation
7.
The Yokohama Species Bank.
8.
The Matsui Bank.
9.
The Bank of China.
10.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor
pusat di Bandung
2.
Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
10.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger
dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan
sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang;
pertama dengan cara mencetak mata
uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan
pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya
seperti pelonggaran
kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi
untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian
utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan
uang, mazhab
monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab
mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada
suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat
ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada
waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat
terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam
mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang
didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik
kembali jaminan atas keamanannya.
2. Pengertian
Bank
Bank adalah badan usaha yang
mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
3. Fungsi
Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
1. Simpanan
giro
2. Simpanan
deposito
3. Simpanan
Sertifikat deposito
4. Tabungan
4. Jenis-jenis Bank
Bank berdasarkan penyelenggaraannya
dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan
perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan
menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
2.3. Teori Uang dan Motif memegang Uang
Teori Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah
keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para
ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap
kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan
oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga
"teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah
sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai
beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai
yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis
adalah:
a. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh
KMAPP
Uang bersifat seperti barang,
nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan
uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh
Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang
dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
d. Teori Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
e. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab
terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
~Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau
lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila
jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun
menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
~Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David
Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
~Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang
yang tidak dibelikan barang-barang.
~Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang
dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai
barang.
2.4. Motif memegang Uang
Permintaan uang adalah kebutuhan
masyarakat terhadap uang tunai. Menurut Keynes, ada tiga (motif) alasan
masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton
Motive)
Permintaan uang untuk transaksi
dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary
motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh
tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka
tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan
yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut
akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga.
Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat
terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
c. Motif Spekulasi (Speculative
Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah
spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka
harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan
menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.
2.5. Bank Sentral dan Umum
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada
umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di
wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai
mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi
yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini
dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan
instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro
wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari
perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi
utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam
menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan
hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang
demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan
tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat
internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui
penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip
kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain
kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi
kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang
memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b. memberikan
kredit.
c. menerbitkan
surat pengakuan hutang.
d. membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
Selain melakukan kegiatan usaha
tersebut, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
b. melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
2.6. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses
mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti
menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin
requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai
peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka
kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan,
yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk
mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan
tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan
uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan
moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada
instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi
dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam
uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive
Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif/Monetary
Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan
atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah
duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah
mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan
perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,
pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan
pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis
yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang
menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses
memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan
kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank
yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang
dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik
dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
3.2. Saran
Di zaman yang sudah modern, telah ada
lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa
menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki.
Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi
belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment