UANG KARTAL DAN UANG GIRO
Perbedaan uang Kartal dan uang Giro
No
|
UANG KARTAL
|
UANG GIRAL
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
Beredar diseluruh lapisan masyarakat
Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan
diterima secara langsung.
|
1.
2.
3.
4.
|
Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
Hanya beredar di kalangan tertentu
Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
|
Deposito
Pengertian
Deposito
Pengertian deposito
menurut Simorangkir (1985, hal. 92) berpendapat bahwa:
“Deposito adalah setiap
jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang
panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas
nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada
kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan
melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang
atau dengan cara lain”.
Menurut Undang-Undang
No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998, hal. 7) yang memberikan pengertian
deposito adalah sebagai berikut: “Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank”.
Sedangkan menurut Thomas
Suyatno (1989, hal. 36), pengertian deposito adalah : “Simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu
tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Jenis-jenis deposito
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada
bank-bank di Amerika Serikat
B. Time deposits
Tidak seperti
deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito
berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun
demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah
kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu
tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Cek
Cek adalah surat yang
berisi perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Jenis-jenis cek adalah
sebagai berikut:
Cek atas nama: merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah
kepada PT APB Indonesia uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut cek
atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama
yang diperintahkan dicoret.
Cek atas unjuk:
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek
atau, dengan kata lain, cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di
dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis
kata-kata apa pun.
Cek silang: merupakan
cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi
tanda silang sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
Cek mundur: merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Contoh: Hari ini tanggal
20 Juli 2012 dan Tn. Sigit Pramono bermaksud mencairkan selembar cek dan di
dalam cek tersebut tertulis tanggal 25 Juli 2012. Jenis cek inilah yang disebut
cek mundur atau cek belum jatuh tempo. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan
antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki
dana pada saat itu.
Cek kosong: merupakan
cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Contoh: Tn. Sigit
Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut,
tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini
berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya.
Jadi, jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang
ada.
Bilyet Giro
DEFINISI BILYET GIRO
Bilyet Giro adalah surat
perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,
untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang
namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya. Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya. Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah
tidak lain daripada surat perintah nasabahyang telah distandardiser bentuknya
kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening
yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang
sama atau pada bank lainnya.Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat
tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang
disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam
Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari
dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan
tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat
diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapatdipindahtangankan melalui
endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro
semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan
warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat
pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda
dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD.
Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
pengertian
Cek (cheque), Giro, Bilyet giro, telegrafic transfer, & Kartu kredit
Pengertian Cek (cheque) adalah:
“Surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut”.
Cek adalah surat perintah dari seseorang
yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening
di bank dan mendapat
buku cek dari bank disebut client (nasabah).
Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya
atau kepeda pemegang cek tersebut.(Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998)
Pengertian lain dari Cek adalah:
1. Tanda berupa coretan atau yang serupa
pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi.
2. Perintah
tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas
namanya atau atas unjuk (check).
3. Dokumen resmi
sebagai bukti hak keuangan bagi pemiliknya.
4. Merupakan surat
perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya bank harus membayar kepada siapa
saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara
pemindahbukuan.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai
alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan
“CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
· tersedianya dana
· adanya materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan
harus ditandatangani oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang terbilang dan
tersebut harus sama
· memperlihatkan masa kadaluarsa cek
yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau cap perusahaan
harus sama dengan speciment/contoh
· tidak diblokir pihak berwenang
· endorsment cek benar (jika ada)
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
KHARAKTERISTIK
CEK YANG DITERBITKAN PERBANKAN
Giro
|
Pengertian giro :
menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan .
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan .
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
Ciri-ciri Giro adalah:
1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC
2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi
3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maĆz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.
4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.
5.Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC
2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi
3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maĆz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.
4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.
5.Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet giro
|
Pengertian
Bilyet Giro :
“Surat perintah dari nasabah kepada bank
yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau
nomor rekening pada bank yang sama tau
bank lainnya”.
Bilyet giro merupakan surat berharga
dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan
demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu
tanggal penerbitan dan tanggal efektif ( jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif
tiba bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, bilyet
giro tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak
ada klausula yang menunjukkan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindahbukuan yang dimaksud dalam bilyet giro itu sudah dilaksanakan oleh bank. Didalam bilyet giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima bilyet giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro;
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindahbukuan yang dimaksud dalam bilyet giro itu sudah dilaksanakan oleh bank. Didalam bilyet giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima bilyet giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro;
Syarat-Syarat Sahnya Bilyet Giro :
Syarat-syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1) Adanya surat cek tertulis perkataan “bilyet giro” dan nomor seri.
2) Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan.
3) Nama bank yang harus membayar (tertarik).
4) Nama penerima dana dan nomor rekening.
5) Nama bank penerima dana.
6) Jumlah dana dalam angka dan huruf.
7) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
8) Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya bilyet giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) Masa berlakunya adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung mulai tanggal penarikannya.
2) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif.
3) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal
Syarat-syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1) Adanya surat cek tertulis perkataan “bilyet giro” dan nomor seri.
2) Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan.
3) Nama bank yang harus membayar (tertarik).
4) Nama penerima dana dan nomor rekening.
5) Nama bank penerima dana.
6) Jumlah dana dalam angka dan huruf.
7) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
8) Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya bilyet giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) Masa berlakunya adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung mulai tanggal penarikannya.
2) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif.
3) Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal
KHARAKTERISTIK
BILYET GIRO YANG DITERBITKAN PERBANKAN
telegrafic
transfer
|
Pengertian Telegraphic transfer: Telegraphic transfer adalah,
pembayaran menggunakan telegraphic transfer yang dilakukan dengan memindahkan
sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang
bertempat di daerah lain.
Kartu kredit
|
Definisinya Secara Bahasa:
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap pemin-jam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar seca-ra tertunda.
Definisi Kartu Kredit Secara Terminologis:
Kartu kredit yaitu: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap pemin-jam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar seca-ra tertunda.
Definisi Kartu Kredit Secara Terminologis:
Kartu kredit yaitu: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman.
Menurut Dalam Expert Dictionary didefinisikan:
”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan
pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara
dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan
oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian.
Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global
untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih
berfungsi.
”( Ahmad Zaki Badwi 1984, hal. 62)
Kartu kredit adalah sarana untuk
berbelanja yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang atau
jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai
berikut :
1. Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit
Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien, dan memberikan nilai lebih bagi pemegang kartu. Merupakan jenis penyelesaian transaksi ritel yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam membayar suatu transaksi.
Yaitu pembayaran atas kewajiban yang
timbul dari suatu kewajiban ekonomi, termasuk transaksi pembayaran atau untuk
melakukan penarikan tunai dengan kewajiban melakukan pelunasan/pembayaran pada
waktu yang disepakati baik secara sekaligus (chargecard) atau secara angsuran.
Dengan kata lain, kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank
yang dapat digunakan oleh penggunanya untuk membeli segala keperluan dan
barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Dalam dunia usaha, kartu kredit
merupakan sebuah bentuk pinjaman yang berasal dari kepercayaan dari terpinjam
(dalam hal ini lembaga bank atau lembaga keuangan lainnya) terhadap peminjam
karena mempunyai sikap amanah serta jujur. Oleh sebab itu, ia memberikan dana
dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda. Dengan kartu kredit,
transaksi Anda akan ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu. Setiap
bulannya Anda harus membayar tagihan dari berapa jumlah pemakaian berupa
transaksi yang Anda lakukan terhadap kartu kredit tersebut.
Beberapa istilah yang sering
dipergunakan dalam kartu kredit, yaitu:
1. Limit Kartu Kredit
Kartu kredit memiliki jumlah maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Batas maksimum kredit inilah yang biasa disebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30 juta.
Kartu kredit memiliki jumlah maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Batas maksimum kredit inilah yang biasa disebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30 juta.
2. Kredit Limit Gabungan
Apabila Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan, maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta kemudian Anda memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda, maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta. Limit inilah yang disebut sebagai limit gabungan.
Apabila Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan, maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta kemudian Anda memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda, maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta. Limit inilah yang disebut sebagai limit gabungan.
3. Tanggal Cetak Billing
Ada yang menyebut sebagai “tanggal rekening”, sebagai tanggal ketika semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan ke belakang dibukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda tanggal 10 setiap bulannya, maka misalnya sekarang tanggal 10 Mei, semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 April sampai 10 Mei akan dibukukan di billing tagihan kartu kredit Anda.
Ada yang menyebut sebagai “tanggal rekening”, sebagai tanggal ketika semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan ke belakang dibukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda tanggal 10 setiap bulannya, maka misalnya sekarang tanggal 10 Mei, semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 April sampai 10 Mei akan dibukukan di billing tagihan kartu kredit Anda.
4. Tanggal latuh
Tempo
Merupakan batas akhir Anda untuk membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai 20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung bank bersangkutan). Misalkan tanggal cetak billing kartu kredit Anda tanggal 10 setiap bulan-nya, maka tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda berkisar tanggal 24 setiap bulannya. Tanggal transaksi adalah di mana Anda melakukan transaksi pembelian/
tarik tunai dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.
Merupakan batas akhir Anda untuk membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai 20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung bank bersangkutan). Misalkan tanggal cetak billing kartu kredit Anda tanggal 10 setiap bulan-nya, maka tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda berkisar tanggal 24 setiap bulannya. Tanggal transaksi adalah di mana Anda melakukan transaksi pembelian/
tarik tunai dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.
5. Tanggal Posting/Pembukuan
Merupakan tanggal dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.
Merupakan tanggal dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.
6. Pembayaran Minimum Merupakan jumlah
tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank
Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10
persen dari total tagihan. Artinya bila Anda memiliki tagihan sebesar
10.000.000, maka kewajiban Anda membayar adalah 10 persen x 10.000.000, yaitu
1.000.000.
7. Tagihan
Baru
Merupakan jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.
Merupakan jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.
8. Saldo Lama
Merupakan total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.
Merupakan total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.
9. Saldo Baru
Merupakan jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.
Merupakan jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.
10. Interest/Bunga
Merupakan jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda 1 juta dan pada tanggal jatuh tempo membayar 1 juta, Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi, jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta, billing Anda bulan depan akan dikenakan bunga.
Merupakan jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda 1 juta dan pada tanggal jatuh tempo membayar 1 juta, Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi, jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta, billing Anda bulan depan akan dikenakan bunga.
11. Biaya Administrasi
Beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar, antara lain biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita melampaui batas kredit kartu kredit).
Beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar, antara lain biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita melampaui batas kredit kartu kredit).
12. Batas Pengambilan Uang Tunai
Merupakan jumlah maksimum pengambilan uangtunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu kredit Anda, tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80 persen dari total limit kartu kredit Anda. Bila limit kartu Anda adalah 5 juta, maka uang tunai maksimum yang dapat Anda ambil adalah 80 persen x 5 juta, yaitu 4 juta.
Merupakan jumlah maksimum pengambilan uangtunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu kredit Anda, tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80 persen dari total limit kartu kredit Anda. Bila limit kartu Anda adalah 5 juta, maka uang tunai maksimum yang dapat Anda ambil adalah 80 persen x 5 juta, yaitu 4 juta.
13.Personal Loan
Merupakan pinjaman dana diperuntukkan kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa saja dan tanpa jaminan. Perhitungan bunga pinjaman dengan sistem bunga flat dan berjangka hingga 36 bulan, produk tersebut di bawah pengelolaan consumer finance.
Merupakan pinjaman dana diperuntukkan kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa saja dan tanpa jaminan. Perhitungan bunga pinjaman dengan sistem bunga flat dan berjangka hingga 36 bulan, produk tersebut di bawah pengelolaan consumer finance.
Macam-Macam Kartu
Kredit :
Kartu kredit adalah bagian dari beberapa
bentuk kartu kerjasama finansial. Kartu kredit ini terbagi menjadi dua:
1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Di antara
keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total
dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau
sebagian dari dana tersebut.Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari
tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa
kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai
denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut,
kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.
2. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa
Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling
popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara
menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi
atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda,
dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya.Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga. Pertama
bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia
berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena
satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas
bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya
secara simultan.
Jenis kartu ini termasuk yang paling
popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi
semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau
sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan
dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan
dikenakan dua macam bunga; pertama, bunga keterlambatan, kedua, bunga dari sisa
dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu
yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan
pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja
melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.
Kartu Debit
(Non-Kredit/Debit Card)
Yakni kartu-kartu yang terfokus pada
pemberian pinjaman kepada para pembawanya. Di antara jenis terpenting dari
kartu-kartu ini adalah sebagai berikut:
1. Kartu Debit Langsung
Yakni kartu yang dikeluarkan oleh pihak
bank bersama organisasi Internasional yang mengurusi soal kartu kredit ini,
bentuknya adalah kartu yang langsung mendebit rekening untuk mentransfer jumlah
dana yang ditarik dari rekening pemiliknya kepada pedagang secara langsung.
Adanya kartu ini syaratnya bahwa si pemilik harus terlebih dahulu mempunyai
kartu rekening atau ATM dari pihak bank bersangkutan. Kalau kartunya sedang
On-Line Debit, transfer akan berjalan sempurna pada hari tersebut. Namun kartu
kredit tersebut sedang Off-Line Debit proses transfer tersebut bisa membutuhkan
waktu beberapa hari. Kartu ini tidak memberikan pinjaman kepada pemiliknya dan
tidak memberikan peluang kepadanya untuk melakukan transaksi pembelian melebihi
jumlah dana yang dia miliki dalam rekeningnya.
Bank yang mengeluarkan kartu ini tidak
membayar jumlah dana yang dikeluarkan dari kasnya kepada para pedagang untuk
kemudian menagihnya dari pemilik kartu. Namun kartu ini hanya berfungsi
mendebit rekening pemilik kartu untuk ditransfer ke rekening pedagang
bersangkutan. Fungsinya mirip dengan cek. Kartu Debit semacam ini banyak
digunakan di negara-negara maju yang memang berkeinginan menerapkan budaya
konsumtif dan mendorong masyarakat agar menabungkan uangnya di bank-bank yang
ada.
2. Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Yakni kartu yang diberikan pihak bank
kepada para nasabahnya secara cuma-cuma dengan sekedar membuka rekening di Bank
bersangkutan, agar pihak nasabah bisa dengan leluasa mengambil uangnya melalui
rekening yang dimilikinya kapan saja dia menghendaki melalui mesin ATM dan
dapat juga digunakan untuk beberapa lokasi penjualan tertentu. Sehingga ia
berpeluang menarik uang kontan dan mentransfer dana antar ATM berbeda, atau
untuk sekedar mengetahui jumlah saldo dan untuk membayar barang-barang yang
dibelinya (di lokasi penjualan tertentu), dst. Kartu ini secara otomatis
terperbaharui selama rekening pemiliknya masih terbuka di bank bersangkutan.
Kegunaan dari
Kartu Kredit :
1). Sebagai alat
ganti pembayaran.
Kartu kredit
dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga kita tak perlu
membawa banyak uang tunai, yang dapat berisiko hilang atau jatuh di jalan.
2). Sebagai
cadangan.
Kartu kredit
juga dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika
tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka
pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan
dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3). Membantu
melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu
kredit ada fasilitas one bill, artinya kita bisa meminta kepada Bank penerbit
kartu kredit untuk sekaligus membayarkan tagihan atas rekening: listrik,
tagihan telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan
lainnya dengan sepengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan
demikian setiap bulan kita tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi,
namun pembayaran dapat dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung
dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Contoh kartu
kredit:
traveller`s
check
|
Travellers Check yang dikenal dengan nama cek
wisata atau cek perjalanan adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh
bank atau badan yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu dan dapat
dipindahtangankan kepada orang lain setelah diendos oleh pemiliknya. Biasanyatravellers
check ini digunakan bagi
orang yang mengadakan perjalanan jauh baik dalam maupun luar negeri atau sering
dibawa oleh turis.
Pengertian Traveller Cheque
Traveller Cheque
in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can
be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque
completely in front of the Bank or agent.
Cek Perjalanan
dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani
cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Cek perjalanan
merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung
nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar
nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan
itu. TC
sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh
orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Agen penjualan
yaitu bank devisa mengajukan Travellers
Cheque, setelah terbit Travellers
Cheque menggunakan mata uang
asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing
sebagai kurs perjalanan.
Jenis cek ini
dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana
kita berada.
1. cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek
ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang
ditunjuk.
2. cek perjalanan atas nama. Cek ini yang
mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan
menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya
Traveller Cheque :
1.
Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2.
Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3.
Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling,
Yen, Euro
4.
Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5.
Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat
diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas:
1.
Tersedia
di Cabang Devisa
2.
Pembayaran
dananya dijamin oleh Issuer
3.
Tersedia
dalam berbagai valuta dan nominal
4.
Dijual
seharga nilai nominal (Face Value)
5.
Tidak
ada batas kadaluwarsa
6.
Tersedia
untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7.
Dijual
blanko atau bukan blanko
Contoh Travel
Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan
Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related
Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti
kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC
yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co,
Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).
BII juga punya
cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50
juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel
Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek
perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas
Cook.
Praktis,
Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen
di seluruh dunia.
Aman, dikatakan
aman karena :
1.
TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2.
Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC
Valas
1. Untuk keamanan uang dalam perjalanan.
Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang
dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat
dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
2. Dapat digunakan sebagai alat bayar;
3.
Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
No comments:
Post a Comment