Tuesday 23 July 2013

Setelah Operasi Caesar, Mungkinkah Melahirkan Normal?

Setelah Operasi Caesar, Mungkinkah Melahirkan Normal?



Jika istri saya sudah pernah melahirkan secara caesar, apakah bisa melahirkan normal untuk anak berikutnya? Lalu, berapa kali maksimal seorang wanita bisa melahirkan secara caesar? 
Rizky, Bandung

Jawab:
Hai Rizky,

Ibu yang melahirkan secara caesar bisa saja melahirkan normal di persalinan berikutnya, tetapi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan persalinan melalui vagina setelah melakukan operasi caesar. Nama dari tindakan ini adalah VBAC atau vaginal birth after C section, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya "melahirkan normal setelah operasi caesar". Adapun beberapa syarat VBAC adalah :

1.      Pasien dan dokter yang menangani setuju untuk melakukan VBAC.

2.      Pasien sudah mengetahui risiko lahir VBAC untuk dirinya sendiri dan untuk bayinya, yaitu ada kemungkinan robeknya bekas luka operasi di rahim yang bisa terjadi kapan saja saat melahirkan (rupture uteri) dan apa akibat yang mungkin terjadi pada bayi dan ibu. Bila setuju, ibu harus menandatangani inform consent bahwa risiko komplikasi tersebut dapat terjadi.

3.      Indikasi operasi caesar sebelumnya bukanlah karena panggul sempit, karena kalau panggul sempit artinya ibu ini memang tidak bisa melahirkan normal.

4.      Posisi kepala bayi ada di bawah.

5.      Air ketuban tidak pecah lebih dahulu dan kontraksi rahim terjadi secara alami tanpa induksi.

6.      Kehamilan tidak lewat waktu atau post term.

7.      Tebal segmen bawah rahim (dapat dilakukan USG saat usia kehamilan 36 minggu)  lebih dari 3 mm.

8.      Tidak ada indikasi obstetri untuk operasi seperti letak janin lintang, letak ari-ari di bawah, atau air ketuban yang berkurang.

Semoga membantu.

No comments: